pafipcmenteng.org – Ledakan teknologi kecerdasan buatan mengubah cara kita memproduksi dan mengonsumsi news. Mesin mampu menyaring ribuan artikel pers, lalu merangkai ulang informasi menjadi teks baru hanya dalam hitungan detik. Namun, di balik efisiensi itu, muncul pertanyaan serius: ke mana perginya hak ekonomi dan moral para jurnalis maupun perusahaan pers yang karyanya menjadi bahan bakar algoritma?
Kontroversi inilah yang kini menguat di Indonesia. Koalisi Televisi dan Platform Berita Berbayar (KTP2JB) mendorong revisi UU Hak Cipta agar pemanfaatan konten pers oleh AI tidak lagi berjalan liar. Tarik-menarik kepentingan antara inovasi teknologi, bisnis platform news, serta keberlanjutan industri media menuntut regulasi lebih jelas. Bukan sekadar soal bagi-bagi royalti, melainkan penentuan arah ekosistem informasi publik di era AI.
Ledakan AI di Ekosistem News
Dalam beberapa tahun terakhir, beragam model AI generatif muncul sebagai mesin produksi news instan. Platform besar memanfaatkan arsip berita pers sebagai data latih. Artikel, foto, hingga video liputan berubah menjadi angka dan pola statistik. Dari situ lahir ringkasan, analisis, bahkan narasi baru yang mirip tulisan reporter manusia. Publik kemudian menikmati news cepat, personal, dan seolah netral, walau bersandar penuh pada kerja jurnalistik sebelumnya.
Masalah mulai terlihat ketika pemilik konten pers menyadari skala pemanfaatan materi mereka. Perusahaan media menginvestasikan dana besar untuk liputan lapangan, verifikasi fakta, serta pengembangan newsroom. Namun saat AI memanfaatkan konten itu, kompensasi bagi pemilik hak cipta hampir nihil. Model bisnis pers yang sudah rapuh karena pergeseran iklan ke platform digital, kini mendapat tekanan tambahan. News tetap dikonsumsi, tetapi nilai ekonominya bergeser ke pemilik teknologi.
KTP2JB memandang situasi ini sebagai momen krusial. Tanpa kebijakan yang melindungi hak cipta konten pers, jurnalisme berisiko terdegradasi menjadi sekadar bahan mentah untuk mesin news otomatis. Publik mungkin masih menikmati berita, tetapi kualitas peliputan, keberagaman sudut pandang, serta keberanian mengungkap skandal bisa menurun akibat krisis pendanaan media. Inovasi AI seharusnya mendorong ekosistem berita sehat, bukan memperdalam ketimpangan antara kreator konten dan pemilik platform.
Usulan Revisi UU Hak Cipta: Apa Intinya?
Usulan revisi UU Hak Cipta oleh KTP2JB berangkat dari premis sederhana: konten pers memiliki nilai intelektual yang wajib dihormati. Bukan hanya teks lengkap, tetapi juga judul, lead news, struktur narasi, serta susunan data. Semua elemen itu hasil kerja kreatif, investigatif, dan editorial. Ketika AI menyerap seluruhnya sebagai data latih tanpa izin maupun imbalan, ada pelanggaran terhadap semangat perlindungan hak cipta. Karena itu, regulasi baru diharapkan menegaskan batas pemanfaatan konten pers oleh sistem otomatis.
Secara substansial, koalisi mendorong pengakuan eksplisit bahwa pengambilan konten pers berskala besar untuk kepentingan AI termasuk pemanfaatan komersial. Artinya, perlu lisensi, perjanjian, atau skema kompensasi jelas antara pengembang AI dan pemilik news. Langkah ini sejalan tren global, di mana banyak negara mulai bicara soal “hak penerbit” atau publisher right atas agregasi berita digital. Indonesia tidak bisa menunggu hingga ekosistem media kian melemah baru bergerak menyusun norma.
Dari sudut pandang pribadi, revisi UU Hak Cipta memang tidak boleh kaku hingga mematikan riset maupun inovasi. Namun, tanpa aturan yang tegas, posisi media lokal akan makin lemah berhadapan dengan raksasa teknologi. Regulasi ideal memberi ruang pengembangan AI untuk keperluan riset, pendidikan, atau penggunaan terbatas nonkomersial. Di sisi lain, pemanfaatan news pers untuk produk komersial, agregator, atau chatbot publik mesti masuk ranah lisensi wajib. Keseimbangan di sini menjadi kunci.
Dampak Bagi Masa Depan News dan Publik
Implikasi debat ini jauh melampaui sengketa bisnis antara media dan pengembang AI. Taruhannya menyentuh kualitas news yang diterima publik, keberlanjutan profesi jurnalis, serta kesehatan demokrasi. Jika media tidak lagi mampu membiayai liputan mendalam, ruang publik akan dipenuhi konten dangkal hasil olahan ulang tanpa verifikasi kuat. AI memang mampu merangkai kalimat rapi, tetapi sumber kebenaran tetap berasal dari peliputan manusia. Revisi UU Hak Cipta dapat menjadi pagar agar simbiosis antara teknologi dan pers berjalan adil: AI mendapat bahan baku legal, sementara jurnalisme memperoleh imbalan layak untuk terus menjaga aliran informasi tepercaya. Pada akhirnya, refleksi penting bagi kita semua adalah menyadari bahwa setiap news bermutu membutuhkan biaya, waktu, serta keberanian, dan itu pantas dilindungi dari eksploitasi senyap di balik layar algoritma.

